RAPAT ANGGOTA TAHUNAN & SISA HASIL USAHA
KOPERASI TERATAI MANDIRI
( Aulia Adawiyah 21216190 )
( Aulia Adawiyah 21216190 )
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama 1 tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota, Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok selalu menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. RAT ini dihadiri oleh kurang lebih 583 anggota koperasi yang terdiri dari anggota Brimob, PNS Brimob, dan Purnawirawan.
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi adalah struktur organisasi RAT. Berikut adalah struktur organisasi RAT Koperasi Teratai Mandiri :
Gambar 1 Struktur Organisasi Koperasi Teratai Mandiri
Sumber : Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri
Setiap koperasi wajib melaksanakan RAT untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban keputusan, penyusunan program, hingga membuat keputusan. Beberapa keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
- Menetapkan anggaran dasar.
- Menetapkan rencana kerja.
- Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan tentang pengelola koperasi.
Dengan adanya RAT ini diharapkan anggota Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok bisa lebih aktif karena tanpa adanya aktivitas dari para anggota, koperasi tidak akan maju.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berikut adalah SHU Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok tahun 2016 :
Tabel 3 Sisa Hasil Usaha Koperasi Teratai Mandiri Tahun 2016
Sumber : Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri
SHU ini dibagikan setiap tahun dengan persentase pembagian sebesar 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
Referensi :
Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri
Jurnalmahasiswa.unesa.ac.id
Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri
Jurnalmahasiswa.unesa.ac.id


Tidak ada komentar:
Posting Komentar