Jumat, 29 Desember 2017

Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri


KEGIATAN KOPERASI TERATAI MANDIRI
( Dea Triandini 21216745 )

Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut :

1. Unit Pertokoan dan Minimarket
Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :

a. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
b. Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah.
c. Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.

2. Unit Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
c. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.

Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.

3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu :

a. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi.
b. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
c. Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.   
 
Sumber : Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar