Jumat, 29 Desember 2017

Sejarah Koperasi Teratai Mandiri


SEJARAH KOPERASI TERATAI MANDIRI
( Syukron Baihaqi 28216442 )

Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi.

VISI & MISI KOPERASI TERATAI MANDIRI

Visi :
  1. Menjadikan Koperasi Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.
  2. Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
  3. Membangun Insan ekonomi yang produktif.
  4. Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materiil maupun moril.
  5. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
  1. Menjadi sentral ekonomi anggota.
  2. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
  3. Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
  4. Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
  5. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.
Sumber :
Journal.lppmunindra.ac.id


Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota Koperasi Teratai Mandiri


SUSUNAN PENGURUS & JUMLAH ANGGOTA 
KOPERASI TERATAI MANDIRI
(Wibby Riza Juliandra 27216616)


Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi Koperasi.

Susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para pengurusnya di pilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.

Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri :

SUSUNAN PENGURUS 
KOPERASI TERATAI MANDIRI T.A. 2017

Ketua Koperasi Teratai Mandiri           : BAMBANG WINARNO

Bendahara Koperasi Teratai Mandiri   : A. TRI BASUKI

Sekretaris Koperasi Teratai Mandiri    : FIRMAN EKA C

Penasehat KTM                                   : TITIN PUJI ASTUTI

Badan Pengawas                                  : SRIYADI

Manager Usaha                                    : WINDI LESTARI

Staf Bendahara                                     : K. HENI SUSIATI

Ka Unit Jasa                                         : DEDY HERMANSYAH

Ka Unit Simpan Pinjam                       : DEDY HERMANSYAH

Ka Unit Toko                                       : DARWANTI

Ka Unit Minimarket                            : EDY FITRIYANTO

Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak. Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Bromob setempat.


TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI

Tugas pengurus koperasi :
  1. Mengelola usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. 


Tanggung jawab pengurus koperasi :
  1. Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
  2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Sumber :
Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri

Iuran Anggota dan Laporan Keuangan Koperasi Teratai Mandiri


IURAN ANGGOTA & LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI TERATAI MANDIRI
(Revy Rakanita E 26216234)

A. Iuran Anggota

Dalam Koperasi Teratai Mandiri terdapat beberapa iuran yang harus dibayarkan oleh para anggotanya dalam bentuk simpanan. Ada 3 macam simpanan yaitu :

1. Simpanan Pokok 
  • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib di bayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan, dan harus dikurangi karena adanya kerugiam-kerugian yang diderita koperasi.
  • Simpanan pokok ini digunakan sebagai modal pokok untuk menanggung risiko rugi atau untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
  • Besarnya simpanan pokok ini adalah Rp. 25.000 .-
2. Simpanan Wajib 
  • Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi setiap periode tertentu.
  • Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan dengan cara yang ditentukan koperasi. Misalnya, sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Besarnya simpanan wajib adalah Rp. 5.000 .- / bulan
3. Simpanan Sukarela 
  • Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
  • Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk Hari Raya.
  • Simpanan sukarela ini sifatnya bebas dan besarnya tidak ditentukan.

B. Laporan Keuangan

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
  2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.

Bentuk dan format laporan Koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan atas Laporan Keuangan
Berikut adalah Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi Teratai Mandiri :

Tabel 1 Neraca Koperasi Teratai Mandiri Per 31 Desember 2009, 2010,
2011, 2012, 2013, 2014






Tabel 2 Perhitungan Hasil Usaha (Laporan Rugi-Laba) Koperasi Teratai 
Mandiri Tahun 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014




Sumber :
Journal.lppmunindra.ac.id

Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri


KEGIATAN KOPERASI TERATAI MANDIRI
( Dea Triandini 21216745 )

Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut :

1. Unit Pertokoan dan Minimarket
Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :

a. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
b. Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah.
c. Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.

2. Unit Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
c. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.

Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.

3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu :

a. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi.
b. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
c. Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.   
 
Sumber : Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri

RAT dan SHU Koperasi Teratai Mandiri



RAPAT ANGGOTA TAHUNAN & SISA HASIL USAHA
KOPERASI TERATAI MANDIRI 
( Aulia Adawiyah 21216190 )

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama 1 tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota, Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok selalu menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. RAT ini dihadiri oleh kurang lebih 583 anggota koperasi yang terdiri dari anggota Brimob, PNS Brimob, dan Purnawirawan.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi adalah struktur organisasi RAT. Berikut adalah struktur organisasi RAT Koperasi Teratai Mandiri :

Gambar 1 Struktur Organisasi Koperasi Teratai Mandiri
Sumber : Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri


Setiap koperasi wajib melaksanakan RAT  untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban keputusan, penyusunan program, hingga membuat keputusan. Beberapa keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
  • Menetapkan anggaran dasar.
  • Menetapkan rencana kerja.
  • Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan tentang pengelola koperasi.
Dengan adanya RAT ini diharapkan anggota Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok bisa lebih aktif karena tanpa adanya aktivitas dari para anggota, koperasi tidak akan maju.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Berikut adalah SHU Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok tahun 2016 :

Tabel 3 Sisa Hasil Usaha Koperasi Teratai Mandiri Tahun 2016

Sumber : Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri

SHU ini dibagikan setiap tahun dengan persentase pembagian sebesar 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.

Referensi :
Buku Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Teratai Mandiri
Jurnalmahasiswa.unesa.ac.id