Jumat, 29 Desember 2017

Iuran Anggota dan Laporan Keuangan Koperasi Teratai Mandiri


IURAN ANGGOTA & LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI TERATAI MANDIRI
(Revy Rakanita E 26216234)

A. Iuran Anggota

Dalam Koperasi Teratai Mandiri terdapat beberapa iuran yang harus dibayarkan oleh para anggotanya dalam bentuk simpanan. Ada 3 macam simpanan yaitu :

1. Simpanan Pokok 
  • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib di bayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan, dan harus dikurangi karena adanya kerugiam-kerugian yang diderita koperasi.
  • Simpanan pokok ini digunakan sebagai modal pokok untuk menanggung risiko rugi atau untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
  • Besarnya simpanan pokok ini adalah Rp. 25.000 .-
2. Simpanan Wajib 
  • Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi setiap periode tertentu.
  • Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan dengan cara yang ditentukan koperasi. Misalnya, sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Besarnya simpanan wajib adalah Rp. 5.000 .- / bulan
3. Simpanan Sukarela 
  • Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
  • Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk Hari Raya.
  • Simpanan sukarela ini sifatnya bebas dan besarnya tidak ditentukan.

B. Laporan Keuangan

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
  2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.

Bentuk dan format laporan Koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan atas Laporan Keuangan
Berikut adalah Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi Teratai Mandiri :

Tabel 1 Neraca Koperasi Teratai Mandiri Per 31 Desember 2009, 2010,
2011, 2012, 2013, 2014






Tabel 2 Perhitungan Hasil Usaha (Laporan Rugi-Laba) Koperasi Teratai 
Mandiri Tahun 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014




Sumber :
Journal.lppmunindra.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar